1. Siswa/i diwajibkan berpakaian rapih, bersih, dan menutup aurat.
2. Siswa/i mengenakan pakaian seragam sebagai berikut:
Senin : Seragam putih abu-abu
Selasa : Seragam putih abu-abu
Rabu : Seragam putih abu-abu
Kamis : Seragam Olahraga
3. Pakaian baju muslim, dapat berupa model atau bahan apapun dengan mengutamakan kenyamanan dan kesuaian pakaian terhadap nilai-nilai Islam.
4. Setiap hari siswa diwajibkan membawa pakaian ganti yang syar’i.
5. Siswa diwajibkan mengenakan ikat pinggang polos warna hitam (untuk pakaian seragam merah putih putra).
6. Siswa (putra) diwajibkan memakai kaos singlet setiap hari sebagai pakaian dalam.
7. Siswi (putrid) diwajibkan memakai celana panjang sebagai lapisan dalam rok.
8. Jilbab yang dikenakan siswi (putri) harus berupa model yang sederhana dan tidak terlalu pendek atau ketat.
9. Rambut siswa (putra) tidak diperkenankan melebihi kerah dan potongan rambut harus wajar serta tidak diperkenankan dicat atau diberi warna.
10. Rambut siswi yang melebihi jilbab, harus diikat atau dikepang.
11. Kuku siswa/i harus pendek dan bersih.
12. Siswa/i diwajibkan mengenakan kaos kaki dan sepatu setiap hari ke sekolah.
13. Siswa/i diwajibkan mengenakan alas kaki (sandal) di area sekolah.
14. Tidak diperkenankan membawa piranti teknologi, serta perhiasan dan uang berlebihan ke sekolah.
15. Maksimal uang jajan yang boleh dibawa adalah Rp 5000,-.
16. Perlengkapan siswa yang harus ditinggal di sekolah:
· Sandal
· Jas hujan
· Mukena (untuk siswa putri)